MUI tak Larang Aborsi bagi Wanita Korban Pemerkosaan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, wanita korban pemerkosaan
dibolehkan melakukan aborsi (tindakan pengguguran janin) selama masa
kehamilan belum mencapai 40 hari.

“Namun aborsi tersebut diperbolehkan ketika umur kehamilan belum mencapai 40
hari,” ujar Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis (9/11).

Menurutnya, MUI membolehkan karena wanita korban perkosaan merupakan orang
yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena kehendak dalam melakukan
hubungan tersebut tetapi karena tindakan paksaan seseorang.

Ia menambahkan, berdasarkan hadis pada hari keempat puluh usia kehamilan
tersebut telah ditiupkan ruh. “Usia 40 hari kehamilan tersebut janin telah
memiliki nyawa karena telah ditiupkan ruh didalamnya, sehingga untuk
menghindari terjadinya ‘penghilangan nyawa’ terhadap janin tersebut akibat
aborsi maka harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan,” katanya.

Fatwa pembolehan aborsi, kata KH. Ma’ruf Amin, bagi tindak pemerkosaan
sebelum empat puluh hari, untuk menghindari terjadinya kontroversi tentang
hak hidup janin. Sedangkan akibat perbuatan zina, aborsi tetap diharamkan.

Selain itu, menurut KH MA’ruf Amien, tindakan aborsi juga diperbolehkan jika
terjadi keadaan terpaksa di mana membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi
tersebut jika tidak dilakukan aborsi ataupun tetap dilahirkan.

Sementara itu dari hasil penelitian yang dilakukan Atas Hendartini Habsjah
dari Yayasan Kesehatan Perempuan pada tahun 2004 sekitar 2 juta perempuan
Indonesia melakukan aborsi. (dina)

Source : http://www.eramuslim.com/news/nas/4552d0f5.htm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *