UNDANGAN WORKSHOP BAGI PERAWAT MANAGER

LATAR BELAKANG
Sesuai dengan kurikulum Program Diploma III Keperawatan dan Program Sarjana Keperawatan maka salah satu kompetensi yang harus dicapai mahasiswa adalah memperoleh pengalaman belajar di kelas maupun pengalaman secara nyata di rumah sakit terkait dengan pembelajaran Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan. Pengalaman belajar dilakukan melalui kegiatan praktikum dan praktek manajemen dan kepemimpinan keperawatan di unit atau bangsal keperawatan rumah sakit.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan sampai saat ini masih sangat bervariasinya proses pembelajaran yang dilakukan oleh institusi pendidikan keperawatan maka dipandang perlu untuk melakukan pengorganisasian pembelajaran yang lebih baik terkait dengan Mata Kuliah Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan melalui kegiatan pelatihan khususnya bagi dosen pengampu Mata Kuliah tersebut. Hal ini penting agar proses belajar mengajar dapat memberikan pengalaman belajar yang baik sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dalam kurikulum.

C. TUJUAN WORKSHOP
1.Adanya pamahaman yang sama dalam pengelolaan pembelajaran mata kuliah Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan pada level D-III dan S-I Keperawatan.
2.Tersusunnya silabus pembelajaran manajemen dan kepemimpinan keperawatan pada jenjang Diploma-III dan S-1 Keperawatan.
3.Adanya pola belajar praktik manajemen keperawatan yang terstandar pada masing-masing jenjang pendidikan
)
D.SASARAN / PESERTA
1.Sasaran (seluruh Indonesia),Target : 40 orang untuk masing-masing jenjang
2.Dosen Mata Ajar Manajemen & Kepemimpinan Keperawatan D III Keperawatan
3.Dosen Mata Ajar Manajemen & Kepemimpinan Keperawatan S1 Keperawatan
4.Manajer Keperawatan/ Clinical Instructur di Rumah Sakit

E.NARASUMBER DAN FASILITATOR
1.Pembicara Kopertis Wilayah VII
2.Pembicara pakar manajemen Keperawatan dari FIK UI (Prof. Elly Nurrachmah, DNSc)
3.Pembicara Pakar Pendidikan
4.Pembicara dari anggota HPMI
5.Fasilitator dari anggota HPMI

F.MATERI

DIII Keperawatan
1.Kebijakan Dikti terkait dengan pendidikan profesional Keperawatan (pembicara Kopertis Wilayah VII)
2.Kompetensi Pengajaran Kepemimpinan dan manajemen keperawatan pada jenjang DIII (FIK Universitas Indonesia : Prof. Elly Nurrachmah, DNSc)
3.Desain pembelajaran kurikulum berbasis kompetensi D3 Keperawatan
4.Desain pembelajaran laboratorium

S1 Keperawatan
1.Kebijakan Dikti terkait dengan pendidikan profesional Keperawatan (pembicara Kopertis Wilayah VII)
2.Kompetensi Pengajaran Kepemimpinan dan manajemen keperawatan pada jenjang S1 Keperawatan (FIK Universitas Indonesia : Prof. Elly Nurrachmah, DNSc)
3.Desain pembelajaran kurikulum berbasis kompetensi S1 Keperawatan
4.Desain pembelajaran laboratorium dan klinik

G.TEMPAT PELAKSANAAN
HOTEL TRIO INDAH
Jl. JAGUNG SUPRAPTO 18-20 MALANG
Telp. (0341) 341661, 341648, 341654, 341643
Fax. (0341) 340542

H.WAKTU PELAKSANAAN
1.Hari : Kamis, Jumat, Sabtu
2.Tanggal :
•Diploma III Keperawatan 25 s/d 27 Juni 2009
•S1 Keperawatan 9 s/d 11 Juli 2009

I.BIAYA DAN CONTACT PERSON
Biaya Workshop sebesar Rp. (1.750.000)
Pembayaran sudah termasuk, penginapan 2 malam, konsumsi 3 hari, workshop kit, sertifikat.
Pembayaran melalui: Rekening BCA KCU Malang No. 0111-954835 Atas nama Joko Pitoyo
Cara Pembayaran:
•Mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti pembayaran melalui fax ke sekretariat
•Pembayaran di tempat kegiatan dengan mengirimkan formulir pendaftaran ke SEKRETARIAT

Pendaftaran paling lambat untuk
•D3 tanggal 22 Juni 2009
•S1 tanggal 6 Juli 2009

Contac Person:
Tri Johan AY., S.Kp,M.Kep. HP: 08123327766
Tri Anjaswarni, S.Kp,M.Kep, HP: 081805083002
Windu Santoso, SKp.MKep. Hp. 085231688033
Achmad Zakaria, SKM.MKep. Hp. 081553596422
Apin Setyowati,SKM.

Mkep. Hp. 08125998243
Sekretariat : Politeknik Kesehatan Depkes Malang
Jl. Besar Ijen 77c Malang
Telp./Fax. (0341) : 558399, 551893

HSS Safety Training September 2009

Course 154 :Ahli K3 Umum (Sertifikasi Depnaker)

Date: 25 June 2009

Venue: Hotel Sofyan Betawi, Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat

154: KURIKULUM CALON AHLI K3 Umum/P2K3

Dengan telah diberlakukannya UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah perlu menggali dan memanfaatkan potensi daerahnya guna mengelola wilayah otonomi masing-masing termasuk dalah mhal ini meningkatkan kemampuan perusahaan di wilayahnya. Masih banyak perusahaan di daerah yang eblum mempunyai atau kekurangan tenaga Ahli K3 guna menangani masalah kecelakaan kerja yang dapat terjadi setiap saat sesuai dengan bidang keahliannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 6 dari Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Maksud

  1. Mempersiapkan tenaga Ahli K3 yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pemeriksaan yang  berkaitan dengan bidan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum
  2. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

Tujuan

  1. Tersedianya calon Ahli K3 di perusahaan
  2. Terpenuhinya pengisian jabatan sekretaris dan anggota P2K3

Materi Pelatihan

  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. Undang-undang No. 1 tahun 1970
  3. Sistem Manajemen K3
  4. Prinsip dasar K3
  5. Panitia Pembina K3
  6. Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
  7. Pengawasan K3 Listrik
  8. Pengawasan Penanggulangan Kebakaran
  9. Pengawasan K3 Pesawat Uap
  10. Pengawasan K3 Bejana tekan
  11. Pengawasan K3 Mekanik
  12. Pengawasan Kesehatan Kerja
  13. Sistem Pelaporan Kecelakaan
  14. Analisa Bahaya
  15. Pengenalan Resiko
  16. Sistem Manajemen K3
  17. Audit SMK3
  18. Studi Kasus
  19. Praktek Inspeksi/Kunjungan Lapangan
  20. Seminar

151: PELATIHAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN

LATAR BELAKANG

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan OHS adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja (Bab 2, pasal 3, poin 1 & 2) di mana team first aid perusahaan harus mendapat pelatihan langsung dari Disnaker.

Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja menyatakan tentang syarat-syarat keselamatan kerja dimana salah satunya dalah mengenai pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Dalam tempat kerja banyak terdapat sumber-sumber bahaya yang dapat menyebabkan resiko terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja. Untuk dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja perlu Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Untuk dapat melaksanakan P3K di tempat kerja selain adanya penyelengaraan pelayanan kesehatan kerja perlu ditunjuk Petugas P3K ditempat kerja yang terampil dan siap melaksanakan pertolongan pertama.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan. Petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai agar dapat melakukan pertolongan pertama dengan cepat dan tepat.

TUJUAN

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu mengetahui dan memahami dasar pelaksanaan P3K di tempat kerja. Gangguan-gangguan kesehatan akibat sakit maupun kecelakaan dan cara pertolongannya, serta melakukan penilaian situasi, pengamanan tempat kejadian dan pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan secara cepat dan tepat.

MATERI PELATIHAN

  1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan P3K
  2. Dasar-dasar Kesehatan Kerja
  3. Dasar-dasar P3K
  4. Anatomi dan faal tubuh manusia
  5. Pedoman penyediaan fasilitas P3K
  6. Bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan pernafasan dan tindakan pertolongannya
  10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  11. Resusitasi jantung paru
  12. Evakuasi korban (prosedur dan cara pengangkutan korban).
  13. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik).
  14. Praktek

153: Behaviour Based Safety Management

Objective

BBSM (Behaviour Based Safety Management Program) course will give the participants:

  • Skill and technique on how to conduct Behavioural Observation in his/her areas of responsibility (positive and negative).

· Encourage input on how to mitigate any unsafe practices in the work place. Appreciation and improve of the safe practices.

  • How to structure, schedule and implement a corrective actions programme in area of responsibility.
  • Motivate people to do the job safely in the work place.

Content

1. Opening Meeting:

2. Observation skills: Recognizing unsafe situations; Using the observation categories; Recognizing safe as well as unsafe behaviour; Making quick safety observations

3. Approaching employees: Reasons for reluctance; Framework for approaching; employees working unsafely; Handling problems; Talking to employees working safely

4. Field Observation

5. Closing Meeting: Reflecting on experience; Preventing injuries; Further steps in observations; Observing for safe practices

155: BASIC SAFETY FOR INDUSTRIAL PERSONNEL

OBJECTIVES

Upon attending this course, participants will be familiar with the Basic of Safety, Health and Environmental Protection. The training will also increase their knowledge and responsibility in their workplace for accident prevention, property damage and production loss.

COURSE OUTLINE

q Laws, Regulations and Code References

q Basic Safety Aspects and Loss Resulted from Accidents

q Basic Causes of Accident: Personnel Factors; Job Factors

q Series of Safe Working Practices: Housekeeping; Lifting Safely; Handling, Using and Storing of Pressurized Gas Cylinders; Ladder Safety; Stacking and Storing Materials Safely; Handling Acid and Caustic; Handling Drums Safely

q Personal Protective Equipment

q Lock out – Tag out

q Fire Protection: What is fire? Classification of Fire; Fire Fighting Techniques; Fire Equipment

q Emergency Handling: Fire Brigade and Other Squads; Evacuation Procedures; Civil Strives; Building Fire; Site and General Emergencies

q Evacuation Methods

156: Ahli K3 Kebakaran C (TINGKAT DASAR II)

Tujuan

  • Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran
  • Memeriksa dan memelihara sarana proteksi kebakaran
  • Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
  • Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban

Materi

  • Peraturan perundang-undangan K3
  • Kebijakan K3
  • Undang-undang No.1 th.1970
  • System manajemen K3 (SMK3)
  • Norma-norma K3 penanggulangan kebakaran
  • Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
  • Metoda pengendalian proses pekerjaan/ penggunaan peralatan, instansi dan energi/ panas lainnya.
  • Sistem instalasi deteksi, alam dan pemadam kebakaran
  • System deteksi & alam kebakaran
  • Alat pemadam api ringan
  • Hydran springkler
  • System pemadam kimia
  • Fire safety equipment
  • Sarana evakuasi
  • Jalan lintas, koridor, tangga, helipat, tempat berkumpul
  • Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
  • Instalasi alarm, APAR, hydrant springkler dan lainnya
  • Fire emergency respon plan
  • Pengorganisasian system tanggap darurat
  • Prosedur tanggap darurat kebakaran
  • Pertolongan penderita gawat darurat
  • Praktek Pemadaman
  • APAR, Hydrant, penyelamatan
  • Evaluasi

157: MANAJEMEN KESELAMATAN PROSES (MKP)

PROCESS SAFETY MANAGEMENT (PSM)

PENDAHULUAN

Unit Proses dari suatu perusahaan yang andal operasinya adalah Unit Proses yang bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan pencemaran terhadap lingkungan (Environment).

Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan dua hal penting, yaitu:

1. Adanya system pengelolaan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) yang terpadu dan komprehensif.

2. Adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan secara professional, serta selalu proaktif dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan.

Dengan demikian dapat diharapkan terciptanya suatu kondisi operasi Unit Proses yang berproduktifitas tinggi, optimal, efisien, aman dan selamat, serta tidak mencemari lingkungan. Hal ini harus tercantum dalam komitmen dan kebijakan Manajemen Perusahaan mengenai K3 dimana harus dinyatakan untuk selalu bertekad dan berusaha menciptakan kondisi kerja yang aman. Untuk mendukung komitmen dan kebijakan tersebut, seluruh karyawan, rekanan dan kontraktor yang bekerja dilingkungan operasi perusahaan, harus mematuhi dan memenuhi semua peraturan dan perundangan tentang K3 yang berlaku di perusahaan, termasuk perlunya mengikuti pelatihan K3.

Disamping itu perusahaan harus bertanggung jawab dalam mengembangkan Manajemen K3, dengan melaksanakan program-program sebagai berikut:

1. Pembinaan profesi K3

2. Membangun budaya dan  meningkatkan kesadaran terhadap K3.

3. Menyusun panduan dan program K3.

4. Membangun sistem informasi K3

Salah satu sistem teknologi K3 mutakhir yang telah diterapkan dalam industri proses, seperti Kilang Migas atau Industri Petrokimia, adalah Process Safety Management (PSM) atau dalam bahasa Indonesia disebut Manajemen Keselamatan Proses (MKP)

PENGERTIAN MKP

Pengertian MKP menurut OSHA (29 CFR, Part 1970), adalah: Penerapan prinsip-prinsip sistem manajemen terpadu untuk mengindentifikasikan, memahami dan  mengendalikan bahaya yang timbul dalam proses, kegagalan operasi seperti kebocoran tumpahan bahan berbahaya dan beracun (B3) atau lepasnya energi secara liar, sehingga dapat dicegah secara proaktif disetiap insiden atau kecelakaan yang terkait dengan proses operasi. MKP adalah sistem manajemen K3 yang khusus diterapkan di unit proses dalam industri.

TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengetahui dan memahami MKP dengan baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya, dapat ikut berperan serta dalam upaya Perusahaan menerapkan MKP secara benar dan konsisten, sesuai dengan tujuan MKP yang menurut API-RP 750 (1990) adalah sebagai berikut:

1. Untuk mencegah dan melindungi karyawan, masyarakat sereta lingkungan sekitar fasilitas dari kecelakaan, kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran, peledakan ataupun tumpahan B3

2. Mencegah dan mengurangi potensi bahaya yang timbul dalam operasi industri, yang melibatkan unsur manusia, fasilitas dan peralatan proses serta lingkungan sekitar. Karena setiap kejadian yang merugikan unit operasi akan membawa pengaruh yang besar terhadap Perusahaan.

3. Meyakinkan bahwa fasilitas unit operasi telah dirancang, dibangun, dioperasikan dan dipelihara sampai saat fasilitas harus dibongkar (“from cradle to grave”), dengan selalu memperhatikan aspek K3, serta berwawasan lingkungan, termasuk penanganan, penggunaan, pengolahan B3)

MATERI PELATIHAN

1) Pendahuluan: Teori Dasar K3; Penjelasan umum MK3, Elemen-elemen MK3

2) Aspek Teknologi: Informasi Keselamatan Proses (Process Safety Information); Analisa Bahaya Proses (Process Hazard Analysis); Keterpaduan Makanis (Mechanical Integrity); Telaah Keselamatan Kerja Awal Operasi (Pre-Start up Safety Review)

3) Aspek Keselamatan Kerja (Manusia): Keselamatan Kerja Kontraktor (Contractors Safety); Cara Kerja Aman (Safe Working Practices); Pelatihan Karyawan (Employee Training); Partisipasi Karyawan (Employee Participation)

4) Aspek Manajemen: Manajemen Perubahan (Management of Change); Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Planning); Penyelidikan Kecelakaan (Incident Investigation); Audit MKP (PSM Audits)

158: PELATIHAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS ( CONFINED SPACES)

Referensi:

Undang-undang No.1 tahun 1970 Kep.Dirjen PPK No. Kep.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces)

Pendahuluan dan Latar Belakang:

Ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersediannya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/2006.

Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.

Tujuan dan Kompetensi

Umum Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.

Kemampuan Akademik Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai: 1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas. 2) Prosedur Ijin kerja 3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas. 4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas. 5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas. 6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

Keahlian Praktis Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya: 1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas. 2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas. 3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas. 4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

Materi:

1. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas.

2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas.

3. Pengenalan karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.

4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas

5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas.

6. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).

7. Program memasuki ruang terbatas.

8. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

9. Praktek Lapangan

10. Evaluasi

INFORMATION & REGISTRATION: Ph (021) 546.8582, Fax (021) 5420.2428; email: hss@cbn.net.id

NURSE SCHOLARSHIP IN SINGAPORE

NURSE SCHOLARSHIP IN SINGAPORE
(Beasiswa Pendidikan Perawat di Singapura)

One government health institution in Singapore is opening opportunity for 20 Indonesian best students for 3 (three) years full scholarship.

Requirement :
1.Sekolah Menengah Atas (SMA) fresh graduate with average minimum 75 grade for BAHASA INDONESIA, BAHASA INGGRIS, & FISIKA/KIMIA/

BIOLOGI. And average minimum grade 80 for MATEMATIKA (2007/2008 graduates are allowed to apply)
2.Good health
3.Fluent English speaking (& able to speak Chinese/Mandarin is preferable)

Please send your application & CV (in English) to PO BOX 1457 JKB 11014 enclosed with:
1.Photocopy of KTP (and passport if any)
2.Photocopy of english-translated Ijazah SMA (legalized by school)
(Grad. of 2009 can send “Ujian Nasional” result first)
3.Photocopy of english-translated Laporan Hasil Belajar (Raport) class of 10, 11, & 12 (legalized by school)
4.If you are in 1st & 2nd year of academy/college/university, please enclosed with previous english-translated academic transcript too.
5.Six (6) color recent passport-sized photographs

Note:
Only short-listed candidates will be contacted
Test & Interview will be held in Indonesia in the beginning of July 2009.
Successful candidates will be study in nurse polytechnic with :
1.Housing facility
2.Monthly allowance
3.Bond (ikatan dinas) in Government Hospital

For more information, please contact nursescholarship@yahoo.com

Facebook HARAM??

Sudah muncul wacana yang berasal dari ulama Jawa Timur bahwa Facebook diharamkan. Tentunya wacana ini agak mengagetkan para Facebooker di tanah air. Namun sebenarnya kita harus bisa introspeksi diri mengapa wacana ini bisa muncul.
Ada beberapa hal yang menyebabkan mengapa Facebook diharamkan:
1. Facebook bisa membuat kita mengabaikan anak.

2. Facebook membuat kita tidak ingin meninggalkan komputer kita.

3. Facebook membuat kita tidak memperhatikan keadaan sekeliling kita.

4. Keranjingan Facebook bisa membuat tubuh kita kurus, karena lupa makan.

5. Keranjingan Facebook juga bisa membuat kita menjadi gemuk, karena gak enak buka facebook tanpa ngemil.

6. Keranjingan Facebook tidak mengenal usia, sampe balitapun ikutan jadi Facebooker.

Nah, sekarang Anda paham kan kenapa pesbuk digolonglkan sebagai barang haram

Lirik lagu terbaru saykoji – online

Waduh….. walopun ngantuk tetep online, eh nemu lagu bagus dari saykoji. Judulnya online.

Lucu juga nih lagu. Nikmati lah.. dan inget diri sendiri yang dah kecanduan internet.

Ini liriknya :

Lirik Saykoji Online

siang malam ku selalu
menatap layar terpaku
untuk on line on line
on line on line
jari dan keyboard beradu
pasang earphone dengar lagu
aku on line online
on line on line

verse 1:
tidur telat bangun pagi pagi
nyalain komputer online lagi
bukan mau ngetik kerjaan
e-mail tugas diserahkan

tapi malah buka facebook
padahal face masih ngantuk
beler kayak orang mabuk
pala naik turun ngangguk-ngangguk

sambil ngedownload empitri
colok i pod usb kiri
ngecekin postingan forum
apa ada balesannye? belum

biar belum sikat gigi belum mandi
tapi kalo belum on line paling anti
liat friendster myspace, youtube
me and him, everybody you too

cerse 2:
nah udah mandi siap berangkat
langsung cabut takut terlambat
tak lupa flash disk gantung di leher
malah lupa sepatu jadi nyeker

flashdisk isinya bokep atau lagu
kalau ada kerjaanpun gue ragu
kalo emang berani coba pada ngaku
cek isi foldernya satu satu

di kantor online pakai proxy
walau diblok server bisa dilolosi
namanya udah ketagihan internet
produktifitaspun kepepet

jam kerja malah chatting ym
ngobrol online sama ehehem
atasan lewat langsung klik data
pura pura kerja di depan mata

bridge:
makan siangpun aku cari sinyal wifi
mengapa ku kecanduan oh why why
kadang terasa bagai tak berdaya
ingin ku berubah.. eh ada e-mail dah dulu ya

verse 3:
cek e-mail spam semua
email benerannya cuma dua
yang satu email lama
yang satu forwardan yang sama

ngarep komentar buka friendster
loading, gue tinggal beser
pas balik ngecek komputer kok lagi maintenance server

ya udah download lagu
bajakan gratis gak pake ragu
saykoji satu album
setengah jam bisa rampung

sore sore bosen hambar
ide nakal cari cari gambar
download video dengan sabar
ketahuan pacar digampar

Kalo mau liat clip nya di youtube di sini Saykoji – online

Tertarik? Download di sini

Atasi cegukan

Anda pasti pernah merasakan cegukan (Mandarin disebut Dage). Hal itu sangat mengganggu dan cukup menyebalkan. Mau tahu cara mengatasinya? Ini dia!

Cegukan disebabkan karena adanya gangguan di saluran pernapasan. Jika tidak diatasi, cegukan bisa berlangsung lama. Charles Osborne pria asal Amerika Serikat tercatat sebagai orang yang mengalami cegukan paling lama dalam Guinness World Records yaitu 68 tahun.

Mau tahu cara mengatasinya? Coba Anda lakukan beberapa tips berikut!

1 Saat cekugan makanlah gula satu sendok teh. Sebuah penelitian menyatakan metode ini dapat menghilangkan cegukan. Ulangi sampai 3 kali dalam waktu 2-3 menit jika cegukan tak juga hilang.

2. Jika cegukan tak juga hilang, Anda bisa coba minum satu gelas air secara perlahan untuk membuat saluran pernafasan kembali normal.

3. Makan roti dengan perlahan juga bisa mengatasi cegukan. Makan roti itu sedikit demi sedikit.

4. Ulangi langkah-langkah tadi jika cegukan tak juga bisa hilang.

Cara Alfonso: Empat cara di atas adalah anjuran dari Detikcom. Jika cara yang sering saya gunakan adalah: Tarik napas dalam-dalam, kemudian tahan. Jika cegukan muncul lagi, ulangi lagi sekitar 5-6 kali. Ga perlu makan apa-apa, gampang dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Cara Jet Li (di film apa saya lupa): Bersandar di dinding di atas kasur dengan posisi kepala di bawah, kaki di atas. Tapi, cara ini cukup berisiko karena biasanya cegukan terjadi setelah makan. Kalau posisi kepala di bawah, apa yang akan terjadi?

Darah PMI tercemar HIV/AIDS?

silahkan di check di sini :

http://regional.kompas.com/…Wah..Darah.PMI.Mengandung.Virus.HIVAIDS

dari judul itu, secara sekilas menyebutkan bahwa PMI menyalurkan darah
ke masyarakat yang mengandung virus HIV/AIDS, padahal kalau kita baca
lebih detail, ternyata itu darah dari masyarakat, bukan yang di
keluarkan oleh PMI dan di berikan ke Rumah Sakit.

Darah yang baru disumbangkan oleh pendonor tidak secara langsung bisa
di transfusikan ke pasien, karena ada prosedur yang harus di lakukan
untuk melakukan pengechekan kondisi darah tersebut, terutama untuk
penyakit2 berbahaya, misalnya HIV/AIDS, Hepatitis B, dll. Dan untuk
melakukan ini, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar. setelah darah
selesai pun tidak langsung di berikan ke pasien, menskipun itu
mempunyai golongan darah yang sama, karena ada prosedur lagi untuk
dilakukan pencocokan karakter darah nya.

itulah makanya ada BIAYA PENGGANTIAN DARAH. Ingat…PMI TIDAK MENJUAL
DARAH. terjadi hal salah kaprah di masyarakat, bahwa PMI MENJUAL
DARAH. Biaya ini di bebankan untuk melakukan pengecheckan diatas,
serta biaya2 lain, seperti biaya kantor, tenaga orang nya, biaya
bensin, alat pengecheckan, jarum (sekali pakai), dll. Kantong sampai
saat ini masih imprt dari Jepun.

JAdi persepsi PMI MENJUAL DARAH ADALAH SALAH. semua biaya semata2
untuk mengganti biaya2 diatas.

silahkan mengecheck disini :
http://www.opensubscriber.com/message/dokter@itb.ac.id/3544636.html
http://utdd-pmijateng.blogspot.com/
http://www.pmiutdsby.org/darah.php
http://rapi-nusantara.net/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=117

seharusnya media sebesar KOMPAS bisa lebih bijaksana dalam membuat
sebuah berita. Netral, dan memberikan fakta yang sebenarnya. Bukan
membuat judul yang menyesatkan seperti ini.

Flu Babi dan Flu Monyet

Uni Eropa mengajukan keberatan dengan penamaan flu babi (swine flu) untuk virus influensa baru yang saat ini sedang mewabah. Alasanya itu merugikan peternak bagi karena jatuhnya harga daging babi di pasaran. Bahkan WHO pun mengumumkan tidak lagi menggunakan istilah swine flu, melainkan sebagai virus “influensa A” (H1N1). Sebelumnya Amerika Serikat dan Israel bersikeras tidak menggunakan istrilah flu babi, melainkan flu H1N1 atau flu meksiko. Kedua negara mengungkapkan alasanya bahwa  ini bukan penyakit yang ditularkan oleh makanan, tapi virus. Tidak tepat merujuknya sebagai flu babi.

WHO mencabut istilah Flu Babi (swine flu)

WHO mencabut istilah Flu Babi (swine flu)

Argumentasi dan alasan ilmiah itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Sebagai orang awam, saya merasa heran. Ada kepentingan apa dibalik keberaratan pemakaian istilah flu babi itu? Apakah ini sekedar berkaitan dengan jenis hewan (babi, red) yang banyak dikonsumsi di dunia barat?. Ataukah ini ada indikasi ke arah keyakinan atau agama? Atau ini benar hanya masalah ilmiah saja?.

Sebelumnya, dunia heboh dengan kasus flu burung (avian flu) yang lebih mematikan dibandingkan dengan flu babi. Tetapi tidak ada keberatan dari negara-negara tersebut. Kalau dibandingkan, peternak unggas pun mengalami kerugian yang luar biasa. Dari sisi ilmiah pun itu juga disebabkan oleh virus, bukan unggas itu sendiri. Itu pun juga jenis virus influensa dari varian H5N1. Mengapa tidak ada desakan dari negara-negara tersebut untuk tidak mempopulerkan virus flu burung (avian flu)?

Shoes Buying Guide from ShopWiki

Since shoes is a part of our outfit which will be seen by other people whenever we ware it, not only the function which is to protect our feet which has to be considered in choosing a pair of shoes. You will also need to consider the style which should be matched with the occasion, when and where we will wear it and also match it with our clothes. This is why; many people have more than 2 pair of shoes because they want to look appropriate anytime they are.

This theory is works if you want to buy any shoes. No matter is it for formal or informal purpose, make sure that you have consider everything since shoes can be quite expensive which means you will regret it if the shoes you just have already bought are actually not suitable to be worn in any occasion. Running shoes, for example, has special design which supposed to protect your feet while you are running. It also specially designed to provide you comfort and support so you can minimize the risk of injury.

There are also rain boots which specially designed to protect your feet from water. You can wear it with or without your dry shoes in it. There are various designs of rain boots you can assess, and ShopWiki.Com is one of the best places for you to find the best deal as well as the buying guide on picking the right shoes for you. Just prove it by yourself!

Daftar Produk Dendeng dan Abon Pakai Babi

Sumber: Jawa Pos 17 April 2009
Lima Dendeng Positif Babi
BPOM Meminta Pemda Beri Saksi

JAKARTA – Lima produk dendeng atau abon yang beredar di masyarakat terbukti mengandung babi. Padahal, label lima produk dendeng itu menyebutkan daging sapi. Bahkan, ada satu produk yang menyatakan halal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menguji 35 merek dendeng atau abon sapi. Dari hasil sampling itu, ditemukan lima produk positif DNA babi.

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib menyatakan, kelima dendeng sapi tersebut termasuk pangan olahan industri rumah tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan pemerintah daerah. ”Karena itu, penarikan dan pemusnahannya dilakukan pemda,” ujarnya di Jakarta kemarin (16/4). BPOM akan mengirimkan surat kepada pemda agar segera memusnahkan kelima produk tersebut.

Selain itu, BPOM seluruh Indonesia diperintah berkoordinasi dengan pemda agar melindungi masyarakat dari kelima produk tersebut. Husniah mengimbau agar masyarakat yang menemukan produk itu segera menginformasikan kepada BPOM melalui unit layanan pengaduan konsumen.

Dia menyebutkan, kelima produk itu ditemukan di beberapa kota. Di antaranya, Surabaya, Bandung, Jakarta, Semarang, Jambi, dan Bogor. ”Hingga kini, kami terus melakukan sampling. Siapa tahu masih ada produk serupa di lapangan,” ujarnya.

Menurut dia, daging yang dioplos dalam produk dendeng itu adalah daging babi hutan (celeng). ”Sebab, kalau dendeng babi, seratnya terlihat. Tapi, kalau celeng, sulit membedakan,” terangnya.

Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM Tien Gartini Budhianto menambahkan, menurut UU Pangan No 7/1996, produsen yang melanggar terancam sanksi pidana lima tahun dan denda Rp 600 juta. Menurut UU Perlindungan Konsumen, produsen bakal terkena sanksi denda Rp 2 miliar.

Di tempat terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin mereaksi keras penemuan produk dendeng yang mengandung daging babi tersebut. Menurut dia, BPOM bersama pemda harus menindaklanjuti persoalan itu hingga tuntas. ”Masyarakat, terutama umat muslim, sangat dirugikan. Ini namanya pembohongan publik,” tegasnya.

Dia meminta agar BPOM lebih meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan. ”Produsen harus diberi sanksi tegas supaya memberi efek jera,” ujarnya. Selain itu, Maaruf meminta agar BPOM rutin memeriksa produk yang sama.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir meminta BPOM harus semakin mengintensifkan pengujian terhadap produk serupa. ”Sebab, bukan tidak mungkin masih ada produk lain di luar yang dicampuri bahan yang sama,” ungkapnya. (kit/oki)

Merk apa saja?

Seperti dikutip Kompas, kelima mereka dendeng / abon babi tersebut adalah sbb:

… dendeng/abon cap Kepala Sapi, dendeng/abon cap LIMAS yang disebutkan produksi Langgeng Salatiga, dendeng/abon cap A.C.C, Dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky Lezaaat, dan Dendeng Sapi Istimewa cap 999.