Mulai Rabu, Lampu Motor Wajib Dinyalakan di Siang Hari

Mulai Rabu, Lampu Motor Wajib Dinyalakan di Siang Hari

[JAKARTA] Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
mewajibkan pengendara sepeda motor di wilayah Ibukota
dan sekitarnya untuk menyalakan lampu sepeda motor di
siang hari. Peraturan baru tersebut mulai diberlakukan
Rabu (29/11).

Penggunaan lampu tersebut guna kelancaran selama
perjalanan terutama saat melaju berpapasan dengan
kendaraan lain atau upaya memperjelas adanya kendaraan
lain dari belakang bila dilihat dari kaca spion.

“Penggunaan lampu penerangan bagi pengendara sepeda
motor atau kendaraan roda dua tersebut akan terus kami
sosialisasikan untuk kepentingan bersama dalam rangka
kelancaran sekaligus disiplin berlalu lintas,” kata
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Joko Susilo kepada wartawan, di
Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11).

Dia mengemukakan, kampanye disiplin lalu lintas, di
antaranya melalui Operasi Zebra terus dilakukan dengan
sasaran mengingatkan pemakai jalan agar tetap mematuhi
peraturan

Pemakai lampu penerangan hanya berlaku untuk
pengendara sepeda motor dan berlaku di ruas jalan di
Jakarta dan sekitarnya. Artinya, pemakaian lampu
tersebut sudah bisa dimulai atau diaktifkan sejak
kendaraan keluar rumah atau melintas di keramaian lalu
lintas.

Kini, sepeda motor di Jakarta mencapai 4.307.218 unit
dan bila ditambah dengan mobil mencapai 6.836.567
unit. Sedangkankan ruas jalan di Jakarta 4.315
kilometer. Pertumbuhan sepeda motor per tahun
diperkirakan sebesar 3.000 unit.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Komi- saris
Besar Polisi Ketut Untung Yoga mengatakan, sosialisasi
penggunaan lampu bagi pengendara sepeda motor di
Ibukota dan sekitarnya mulai dilakukan aktif Rabu ini,
dan imbauan menggunakan syarat penerangan itu berlaku
khusus pengendara sepeda motor.

“Jika di lapangan ditemukan ada pengendara sepeda
motor yang tidak menyalakan lampu maka minimal mereka
(pemakai motor, Red) akan ditegur oleh petugas
setempat. Sampai saat ini jajaran Polda Metro terus
sosialisasikan penggunaan lampu tersebut untuk
kepentingan ber- sama, ” kata Ketut kepada Pembaruan,
Rabu (29/11).

Data Mabes Polri menyebutkan, penggunaan lampu khusus
untuk sepeda motor pada siang hari telah dilakukan
oleh pengendara roda dua di wilayah Jawa Timur.

Mengenai pemberlakuan jalur khusus sepeda motor di
Wilayah Ibukota, Ditlantas Polda Metro terus
berkoordinasi dengan Pemprov DKI atau instansi terkait
menangani masalah tersebut.

Guna keamanan dan kelancaran pengendara sepeda motor
saat melintas jalur khusus itu, diusulkan pula tanda
pembatas dalam jarak tertentu di samping tetap diawasi
oleh polisi lalu lintas. [G-5]

http://www.suarapem baruan.com/ News/2006/ 11/29/Utama/ ut02.htm

1 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *