Mulai Rabu, Lampu Motor Wajib Dinyalakan di Siang Hari
Mulai Rabu, Lampu Motor Wajib Dinyalakan di Siang Hari
[JAKARTA] Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
mewajibkan pengendara sepeda motor di wilayah Ibukota
dan sekitarnya untuk menyalakan lampu sepeda motor di
siang hari. Peraturan baru tersebut mulai diberlakukan
Rabu (29/11).
Penggunaan lampu tersebut guna kelancaran selama
perjalanan terutama saat melaju berpapasan dengan
kendaraan lain atau upaya memperjelas adanya kendaraan
lain dari belakang bila dilihat dari kaca spion.
“Penggunaan lampu penerangan bagi pengendara sepeda
motor atau kendaraan roda dua tersebut akan terus kami
sosialisasikan untuk kepentingan bersama dalam rangka
kelancaran sekaligus disiplin berlalu lintas,” kata
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Joko Susilo kepada wartawan, di
Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11).
Dia mengemukakan, kampanye disiplin lalu lintas, di
antaranya melalui Operasi Zebra terus dilakukan dengan
sasaran mengingatkan pemakai jalan agar tetap mematuhi
peraturan
Pemakai lampu penerangan hanya berlaku untuk
pengendara sepeda motor dan berlaku di ruas jalan di
Jakarta dan sekitarnya. Artinya, pemakaian lampu
tersebut sudah bisa dimulai atau diaktifkan sejak
kendaraan keluar rumah atau melintas di keramaian lalu
lintas.
Kini, sepeda motor di Jakarta mencapai 4.307.218 unit
dan bila ditambah dengan mobil mencapai 6.836.567
unit. Sedangkankan ruas jalan di Jakarta 4.315
kilometer. Pertumbuhan sepeda motor per tahun
diperkirakan sebesar 3.000 unit.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Komi- saris
Besar Polisi Ketut Untung Yoga mengatakan, sosialisasi
penggunaan lampu bagi pengendara sepeda motor di
Ibukota dan sekitarnya mulai dilakukan aktif Rabu ini,
dan imbauan menggunakan syarat penerangan itu berlaku
khusus pengendara sepeda motor.
“Jika di lapangan ditemukan ada pengendara sepeda
motor yang tidak menyalakan lampu maka minimal mereka
(pemakai motor, Red) akan ditegur oleh petugas
setempat. Sampai saat ini jajaran Polda Metro terus
sosialisasikan penggunaan lampu tersebut untuk
kepentingan ber- sama, ” kata Ketut kepada Pembaruan,
Rabu (29/11).
Data Mabes Polri menyebutkan, penggunaan lampu khusus
untuk sepeda motor pada siang hari telah dilakukan
oleh pengendara roda dua di wilayah Jawa Timur.
Mengenai pemberlakuan jalur khusus sepeda motor di
Wilayah Ibukota, Ditlantas Polda Metro terus
berkoordinasi dengan Pemprov DKI atau instansi terkait
menangani masalah tersebut.
Guna keamanan dan kelancaran pengendara sepeda motor
saat melintas jalur khusus itu, diusulkan pula tanda
pembatas dalam jarak tertentu di samping tetap diawasi
oleh polisi lalu lintas. [G-5]
http://www.suarapem baruan.com/ News/2006/ 11/29/Utama/ ut02.htm
Arsip
- April 2015
- Maret 2015
- Oktober 2014
- September 2014
- Mei 2014
- April 2014
- Januari 2014
- Agustus 2013
- Juli 2013
- November 2012
- Oktober 2012
- Juni 2012
- Januari 2012
- Desember 2011
- November 2011
- September 2011
- Agustus 2011
- Juli 2011
- Juni 2011
- Maret 2011
- November 2010
- Agustus 2010
- Januari 2010
- Juli 2009
- Juni 2009
- Mei 2009
- April 2009
- Maret 2009
- Februari 2009
- Januari 2009
- Desember 2008
- November 2008
- Oktober 2008
- September 2008
- Agustus 2008
- Juli 2008
- Juni 2008
- Mei 2008
- April 2008
- Maret 2008
- Februari 2008
- Januari 2008
- Desember 2007
- November 2007
- Oktober 2007
- September 2007
- Agustus 2007
- Juli 2007
- Juni 2007
- Mei 2007
- April 2007
- Maret 2007
- Februari 2007
- Januari 2007
- Desember 2006
- November 2006
- Oktober 2006
- September 2006
- Agustus 2006
- Juli 2006
- Juni 2006
- Mei 2006
- April 2006
- Maret 2006
- Februari 2006
- Januari 2006
- Desember 2005
- Oktober 2005
- September 2005
- Agustus 2005
- Juli 2005
- Juni 2005
- Mei 2005
- April 2005
- Oktober 2004
Calendar
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Kategori
- Tak ada kategori
Tinggalkan Balasan