HSS Safety Training June September 2009

Course 154 :  Ahli K3 Umum (Sertifikasi Depnaker)

Date: 25 June 2009

Hotel Sofyan Betawi, Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat

154: KURIKULUM CALON AHLI K3 Umum/P2K3

Dengan telah diberlakukannya UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah perlu menggali dan memanfaatkan potensi daerahnya guna mengelola wilayah otonomi masing-masing termasuk dalah mhal ini meningkatkan kemampuan perusahaan di wilayahnya. Masih banyak perusahaan di daerah yang eblum mempunyai atau kekurangan tenaga Ahli K3 guna menangani masalah kecelakaan kerja yang dapat terjadi setiap saat sesuai dengan bidang keahliannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 6 dari Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Maksud

  1. Mempersiapkan tenaga Ahli K3 yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pemeriksaan yang  berkaitan dengan bidan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum
  2. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

Tujuan

  1. Tersedianya calon Ahli K3 di perusahaan
  2. Terpenuhinya pengisian jabatan sekretaris dan anggota P2K3

Materi Pelatihan

  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. Undang-undang No. 1 tahun 1970
  3. Sistem Manajemen K3
  4. Prinsip dasar K3
  5. Panitia Pembina K3
  6. Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
  7. Pengawasan K3 Listrik
  8. Pengawasan Penanggulangan Kebakaran
  9. Pengawasan K3 Pesawat Uap
  10. Pengawasan K3 Bejana tekan
  11. Pengawasan K3 Mekanik
  12. Pengawasan Kesehatan Kerja
  13. Sistem Pelaporan Kecelakaan
  14. Analisa Bahaya
  15. Pengenalan Resiko
  16. Sistem Manajemen K3
  17. Audit SMK3
  18. Studi Kasus
  19. Praktek Inspeksi/Kunjungan Lapangan
  20. Seminar

151: PELATIHAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN

LATAR BELAKANG

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan OHS adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja (Bab 2, pasal 3, poin 1 & 2) di mana team first aid perusahaan harus mendapat pelatihan langsung dari Disnaker.

Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja menyatakan tentang syarat-syarat keselamatan kerja dimana salah satunya dalah mengenai pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Dalam tempat kerja banyak terdapat sumber-sumber bahaya yang dapat menyebabkan resiko terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja. Untuk dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja perlu Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Untuk dapat melaksanakan P3K di tempat kerja selain adanya penyelengaraan pelayanan kesehatan kerja perlu ditunjuk Petugas P3K ditempat kerja yang terampil dan siap melaksanakan pertolongan pertama.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan. Petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai agar dapat melakukan pertolongan pertama dengan cepat dan tepat.

TUJUAN

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu mengetahui dan memahami dasar pelaksanaan P3K di tempat kerja. Gangguan-gangguan kesehatan akibat sakit maupun kecelakaan dan cara pertolongannya, serta melakukan penilaian situasi, pengamanan tempat kejadian dan pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan secara cepat dan tepat.

MATERI PELATIHAN

  1. Peraturan perudangan yang berkaitan dengan P3K
  2. Dasar-dasar Kesehatan Kerja
  3. Dasar-dasar P3K
  4. Anatomi dan faal tubuh manusia
  5. Pedoman penyediaan fasilitas P3K
  6. Bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
  7. Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
  8. Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
  9. Gangguan pernafasan dan tindakan pertolongannya
  10. Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
  11. Resusitasi jantung paru
  12. Evakuasi korban (prosedur dan cara pengangkutan korban).
  13. P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik).
  14. Praktek

153: Behaviour Based Safety Management

Objective

BBSM (Behaviour Based Safety Management Program) course will give the participants:

  • Skill and technique on how to conduct Behavioural Observation in his/her areas of responsibility (positive and negative).

· Encourage input on how to mitigate any unsafe practices in the work place. Appreciation and improve of the safe practices.

  • How to structure, schedule and implement a corrective actions programme in area of responsibility.
  • Motivate people to do the job safely in the work place.

Content

1. Opening Meeting:

2. Observation skills: Recognizing unsafe situations; Using the observation categories; Recognizing safe as well as unsafe behaviour; Making quick safety observations

3. Approaching employees: Reasons for reluctance; Framework for approaching; employees working unsafely; Handling problems; Talking to employees working safely

4. Field Observation

5. Closing Meeting: Reflecting on experience; Preventing injuries; Further steps in observations; Observing for safe practices

155: BASIC SAFETY FOR INDUSTRIAL PERSONNEL

OBJECTIVES

Upon attending this course, participants will be familiar with the Basic of Safety, Health and Environmental Protection. The training will also increase their knowledge and responsibility in their workplace for accident prevention, property damage and production loss.

COURSE OUTLINE

q Laws, Regulations and Code References

q Basic Safety Aspects and Loss Resulted from Accidents

q Basic Causes of Accident: Personnel Factors; Job Factors

q Series of Safe Working Practices: Housekeeping; Lifting Safely; Handling, Using and Storing of Pressurized Gas Cylinders; Ladder Safety; Stacking and Storing Materials Safely; Handling Acid and Caustic; Handling Drums Safely

q Personal Protective Equipment

q Lock out  Tag out

q Fire Protection: What is fire? Classification of Fire; Fire Fighting Techniques; Fire Equipment

q Emergency Handling: Fire Brigade and Other Squads; Evacuation Procedures; Civil Strives; Building Fire; Site and General Emergencies

q Evacuation Methods

156: Ahli K3 Kebakaran C (TINGKAT DASAR II)

Tujuan

  • Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran
  • Memeriksa dan memelihara sarana proteksi kebakaran
  • Memadamkan kebakaran tingkat lanjut
  • Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban

Materi

  • Peraturan perundang-undangan K3
  • Kebijakan K3
  • Undang-undang No.1 th.1970
  • System manajemen K3 (SMK3)
  • Norma-norma K3 penanggulangan kebakaran
  • Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran
  • Teori api dan anatomi kebakaran
  • Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar/meledak
  • Metoda pengendalian proses pekerjaan/ penggunaan peralatan, instansi dan energi/ panas lainnya.
  • Sistem instalasi deteksi, alam dan pemadam kebakaran
  • System deteksi & alam kebakaran
  • Alat pemadam api ringan
  • Hydran springkler
  • System pemadam kimia
  • Fire safety equipment
  • Sarana evakuasi
  • Jalan lintas, koridor, tangga, helipat, tempat berkumpul
  • Pemeliharaan, pemeriksaan, pengujian peralatan proteksi kebakaran
  • Instalasi alarm, APAR, hydrant springkler dan lainnya
  • Fire emergency respon plan
  • Pengorganisasian system tanggap darurat
  • Prosedur tanggap darurat kebakaran
  • Pertolongan penderita gawat darurat
  • Praktek Pemadaman
  • APAR, Hydrant, penyelamatan
  • Evaluasi

157: MANAJEMEN KESELAMATAN PROSES (MKP)

PROCESS SAFETY MANAGEMENT (PSM)

PENDAHULUAN

Unit Proses dari suatu perusahaan yang andal operasinya adalah Unit Proses yang bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan pencemaran terhadap lingkungan (Environment).

Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan dua hal penting, yaitu:

1. Adanya system pengelolaan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) yang terpadu dan komprehensif.

2. Adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan secara professional, serta selalu proaktif dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan.

Dengan demikian dapat diharapkan terciptanya suatu kondisi operasi Unit Proses yang berproduktifitas tinggi, optimal, efisien, aman dan selamat, serta tidak mencemari lingkungan. Hal ini harus tercantum dalam komitmen dan kebijakan Manajemen Perusahaan mengenai K3 dimana harus dinyatakan untuk selalu bertekad dan berusaha menciptakan kondisi kerja yang aman. Untuk mendukung komitmen dan kebijakan tersebut, seluruh karyawan, rekanan dan kontraktor yang bekerja dilingkungan operasi perusahaan, harus mematuhi dan memenuhi semua peraturan dan perundangan tentang K3 yang berlaku di perusahaan, termasuk perlunya mengikuti pelatihan K3.

Disamping itu perusahaan harus bertanggung jawab dalam mengembangkan Manajemen K3, dengan melaksanakan program-program sebagai berikut:

1. Pembinaan profesi K3

2. Membangun budaya dan  meningkatkan kesadaran terhadap K3.

3. Menyusun panduan dan program K3.

4. Membangun sistem informasi K3

Salah satu sistem teknologi K3 mutakhir yang telah diterapkan dalam industri proses, seperti Kilang Migas atau Industri Petrokimia, adalah Process Safety Management (PSM) atau dalam bahasa Indonesia disebut Manajemen Keselamatan Proses (MKP)

PENGERTIAN MKP

Pengertian MKP menurut OSHA (29 CFR, Part 1970), adalah: Penerapan prinsip-prinsip sistem manajemen terpadu untuk mengindentifikasikan, memahami dan  mengendalikan bahaya yang timbul dalam proses, kegagalan operasi seperti kebocoran tumpahan bahan berbahaya dan beracun (B3) atau lepasnya energi secara liar, sehingga dapat dicegah secara proaktif disetiap insiden atau kecelakaan yang terkait dengan proses operasi. MKP adalah sistem manajemen K3 yang khusus diterapkan di unit proses dalam industri.

TUJUAN PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengetahui dan memahami MKP dengan baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya, dapat ikut berperan serta dalam upaya Perusahaan menerapkan MKP secara benar dan konsisten, sesuai dengan tujuan MKP yang menurut API-RP 750 (1990) adalah sebagai berikut:

1. Untuk mencegah dan melindungi karyawan, masyarakat sereta lingkungan sekitar fasilitas dari kecelakaan, kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran, peledakan ataupun tumpahan B3

2. Mencegah dan mengurangi potensi bahaya yang timbul dalam operasi industri, yang melibatkan unsur manusia, fasilitas dan peralatan proses serta lingkungan sekitar. Karena setiap kejadian yang merugikan unit operasi akan membawa pengaruh yang besar terhadap Perusahaan.

3. Meyakinkan bahwa fasilitas unit operasi telah dirancang, dibangun, dioperasikan dan dipelihara sampai saat fasilitas harus dibongkar (“from cradle to grave”), dengan selalu memperhatikan aspek K3, serta berwawasan lingkungan, termasuk penanganan, penggunaan, pengolahan B3)

MATERI PELATIHAN

1) Pendahuluan: Teori Dasar K3; Penjelasan umum MK3, Elemen-elemen MK3

2) Aspek Teknologi: Informasi Keselamatan Proses (Process Safety Information); Analisa Bahaya Proses (Process Hazard Analysis); Keterpaduan Makanis (Mechanical Integrity); Telaah Keselamatan Kerja Awal Operasi (Pre-Start up Safety Review)

3) Aspek Keselamatan Kerja (Manusia): Keselamatan Kerja Kontraktor (Contractors Safety); Cara Kerja Aman (Safe Working Practices); Pelatihan Karyawan (Employee Training); Partisipasi Karyawan (Employee Participation)

4) Aspek Manajemen: Manajemen Perubahan (Management of Change); Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Planning); Penyelidikan Kecelakaan (Incident Investigation); Audit MKP (PSM Audits)

158: PELATIHAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS ( CONFINED SPACES)

Referensi:

Undang-undang No.1 tahun 1970 Kep.Dirjen PPK No. Kep.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces)

Pendahuluan dan Latar Belakang:

Ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersediannya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/2006.

Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.

Tujuan dan Kompetensi

Umum
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.

Kemampuan Akademik
Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:
1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
2) Prosedur Ijin kerja
3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

Keahlian Praktis
Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:
1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

Materi:

1. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas.

2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas.

3. Pengenalan karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.

4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas

5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas.

6. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).

7. Program memasuki ruang terbatas.

8. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

9. Praktek Lapangan

10. Evaluasi

Other HSS public courses:

Number
Course Title
Date
145
Warehouse Safety Management
28-29 May
147
Audit SMK 3 (sertifikasi Depnaker)
25 – 27 May
149
Ahli K3 Kebakaran Pratama kelas B (sertifikasi Depnaker)
25 – 29 May
151
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Sertifikasi Depnaker)
8 – 10 June
152
Sertifikasi Operator Peralatan Berat (alat angkat angkut)
25 – 29 May
153
Behaviour Based Safety Management
4-5 June
154
Ahli K3 Umum (Sertifikasi Depnaker)
15-25 June
155
Basic Safety for Industrial Personnel
11-12 June
156
Ahli K3 Kebakaran kelas Dasar
8-12 June
157
Process Safety Mangement
29-30 June
158
Sertifikasi Kompetensi Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (sertifikasi Depnaker)
1-3 June
159
Ahli K3 Kimia (Depnaker Certification)
6-16 July
160
Petugas K3 Kimia (Depnaker Certification)
6-10 July
161
Tehnisi K3 listrik
27-30 July
162
Accident Investigation & Cause Tree Analysis
23-24 July
163
Pelatihan & Kompetensi Operator Forklift (Depnaker Certification)
21-23 July
164
Manajemen Limbah B3
2-3 July
165
Contractor Safety Management (CSMS)
30-31 July
166
Pelatihan & Kompetensi K3 Scaffolding (Sertifikasi Depnaker)
10-13 Aug
167
Ahli Muda K3 Konstruksi (sertifikasi Depnaker)
24-28 Aug
154
Ahli K3 Umum (sertifikasi Depnaker)
24 Aug – 3 September
168
Ahli K3 Kebakaran Dasar kelas “D” (sertifikasi Depnaker)
5 -7 August
169
HAZOPS
27-28 Aug
170
Hazardous Area Classification
20-21 Aug
171
Mempersiapkan & Menyusun Sistem Manajemen QHSE (ISO 9001-ISO 14001-OSHAS 18001) yang terintegrasi
25-26 Aug
172
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sertifikasi Depnaker
2-4 Sept
173
Occupational Health Management System
3-4 Sept
174
Internal Audit System Manajemen Mutu ISO 19011:2002
10-11 Sept
175
Ahli K3 Kebakaran Madya “A” (sertifikasi Depnaker)
7-11 Sept
176
Safety Management for Supervisor & Manager
30 Sept
INFORMATION & REGISTRATION: Ph (021) 546.8582, Fax (021) 5420.2428; email: hss@cbn.net.id

Kursus kecantikan (umum & dokter) di semarang 29jun-4 jul, jkarta 13-18 Juli 09

Kursus Kecantikan 6 hari dengan 20 jam praktek

kelas 20 orang
masih tersedia tempat untuk reservasi

materi 21 materi teori berupa teori kulit, analisa skin disorder, detoksifikasi,
dasar2x kosmetikologi, dasar2x penggunaan kosmedik dan efek samping, pemberian
bahan aktif kosmetik dan kosmedik ( diajarkan lebih dari 100 bahan yang dipakai
dalam formulasi sediaan kosmetik dan kosmedik ), produk knowledge kosmedik,
metode kombinasi peresepan kosmedik, konsep terapi dan tata laksana ace, scar
post acne, teori dan penggunaan tabir surya, konsep dan tata laksanan kelainan
pigmentasi ( hiperpigmentasi ), pengetahuan tentang terapi anti aging dan sulih
hormon,pengetahuan tentang botox dan filler, pengetahuan sediaan parenteral
perawatan kecantikan, metode peremajaan kulit ( mekanikal, tradisional,
biochemical, dan chemical peels ), mesotherapi non needle ( konvensional dan
generasi baru ) dengan ampul-ampul perawatan wajah, prosedur dan tatacara
pendirian industri kosmetik, prosedur pendirian klinik kecantikan berikut apotek
penunjangnya, studi bisnis, kapita selekta studi kasus.

teori dan praktek : face treatment, eye treatment, teori dan praktek formulasi,
dan akupuntur kecantikan obesitas, praktek mikro needle kombinasi, praktek hopy
ear candle.

fasilitas : sertifikat, makalah pelatihan, bahan keperluan praktek, lunch dan
coffe break,

presentasi materi : VCD Demo dan peralatan multimedia

pameran : alat2x kecantikan, produk kecantikan, CD room kecantikan, text book
kosmetik dan kosmedik (dapat dipesan saat acara berlangsung )

free: konsultasi dan bimbingan praktek kecantikan

doorprice : paket krim perawatan bagi 10 pendaftar pertama

hub : 0888 192 9073

www.primagemilanges

tetika.cc.cc

Pelatihan di Jakarta Fit to work 14-15 Juli 2009

Yth Sdr Pejabat terkait HSE,

Menentukan apakah seseorang fit untuk bekerja dalam pekerjaan tertentu gampang-gampang susah. Susahnya jika pekerjaan orang tersebut tidak jelas, job descriptionnya tak ada. Pekerjaannya serabutan. Tentu saja ini tugas HRD. Jika HRDnya baik tentu saja dia akan bisa menerangkan apa saja tugas karyawan itu.

Gampannya jika kondisi kesehatannya jelas dan kriteria pekerjaannya jelas. Misalnya seorang pramugari yang harus mempunyai tinggi tertentu, karena dia harus bisa menaikkan kopor ke kotak barang di atas tempat duduk pesawat. Calon yang pendek secara tegas bisa ditolak.

Yayasan Sudjoko Kuswadji sebuah perusahaan jasa K3 akan menyelenggarakan pelatihan Fit to work di Jakarta pada tanggal 14 dan 15 Juli 2009. Jika anda berminat silakan menghubungi Atik Dwi Suharti di HP 0813 1052 0490 atau Indah Budiwati di HP 0811 9931 727.

Salam,
Dr Sudjoko Kuswadji MSc(OM) PKK SpOk

Lowongan dokter di Siloam Hospital

Perusahaan:
Siloam Hospitals

Industri:
Perawatan Kesehatan

Nama kontak:
HRD

Web site perusahaan:
http://www.siloamhospitals.com

Deskripsi singkat perusahaan:
Multinational company in healthcare industry is seeking qualified applicants, highly efficient, motivated and experienced for the positions of :

Informasi Lowongan

Jabatan:

Pemula

Fungsi kerja:

Kesehatan, Dokter

Posisi:

RMO/Dokter Umum (RMO)

Lokasi kerja:

Tangerang

Jenjang pendidikan:

Sarjana/S1

Jurusan:

Kedokteran Umum

Pengalaman kerja:

Paling sedikit 2 tahun

Gaji yang ditawarkan:

Tidak disebutkan

Persyaratan:

– Has completed governmental compulsory services (WKS)
– Min. 2 years working experience in Accident & Emergency Dept./ICU/ICCU
– Have ACLS and ATLS certificates

Common Urologic Problems in Daily Primary Practice (CUPID) 2009

Mohon di sebarluaskan kepada teman sejawat ya…

Sabtu, 11 Juli 2009, pkl 08.00-12.30 WIB
@Ruang Serba Guna/Auditorium Public Wing Lt.8 Gd.A , RS Cipto Mangunkusumo  Jakarta

Topik:
–  Urine retention: what should a GP do?
– Management of Colicky Pain in Urology
– Diagnosis and Treatment of Haematuria
– Diagnosis and Treatment of Benign Prostate Hyperplasia: Focus on Conservative Treatment
– Management of Urinary Tract Stone in Primary Practice
– Genital Anomaly in Children
– Erectile Dysfunction and Andropause

Pembicara:
–  Prof.Dr.Djoko Rahardjo,Sp.B, Sp.U(K)
– Prof.Dr.dr. Akmal Taher, Sp.U(K)
– Dr. Rainy Umbas, Sp.U(K), Ph.D
– Dr. Chaidir A. Mochtar, Sp.U,Ph.D
– Dr. Arry Rodjani, Sp.U
– Dr. Nur Rasyid, Sp.U
– Dr, Ponco Birowo, Sp.U

HTM:
Rp 150.000,- (dokter)
Rp 100.000,- (mahasiswa)

Fasilitas:
– Makan siang
– Snack
– Seminar kit
– Sertifikat + Akreditasi IDI
– Buku Prosiding Seminar
– Door Prize

Informasi dan Pendaftaran
Igor (02192655710)
Jessica (02193758927)
email: seminarurologi@yahoo.com

Pembayaran
Transfer via BCA KCP Villa Melati Mas no.6050192332 an.Jessica F.Karman

Segera daftar! Tempat terbatas!

Tampilkan URL nama sendiri pada facebook

Ada yang lucu nih. Malem ini aku dapetin info bagus, tanpa sengaja keliling fesbuk dan ternyata di fesbuk kita bisa buat url dengan nama kita sendiri. Caranya masuk ke www.facebook.com/username trus daftar di situ.

Facebook emang ga ada mati-matinya. Ada beberapa pilihan yang tersedia. Sayang karena iseng saya tidak sempat mengabadikannya. Yang tersisa hanya tampilan setelah jadi seperti di bawah ini. Dan setelah jadi tampilannya seperti: http://facebook.com/agusw.amdkep.

Maklum karena namanya agus wahyudi alias agusw alias agus itu namanya pasaran jadi sudah ada yang daftarin duluan yaitu mas agus wiratmaja mau aguswahyudi, Akhirnya setelah mentok, saya pake nama agusw.amdkep saja. Sebetulnya tanpa bermaksud menyombongkan diri tapi apa boleh buat yang itu yang di terima. Maka jadilah saya pake url  www.facebook.com/agusw.amdkep seperti tampilan di bawah ini:

Kalo pengen tau tampilan maksimalnya di sini.
Selamat mencoba.

PRESS RELEASE

MENGABAIKAN RUU KEPERAWATAN
DPR TIDAK PEDULI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN

Jakarta 06 Juni 2009, Aksi damai lebih dari 5000 perawat Indonesia kali kedua akan dilaksanakan Senin 08 Juni 2009 dipusatkan di depan gedung DPR MPR RI. Demo kali ini mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Keperawatan (UUK) di tahun 2009. Hal ini didasarkan terhentinya proses UUK yang mana setelah Gerakan Nasional Perawat 12 Mei 2008 Rancangan UUK telah masuk dalam prolegnas tahun 2009, namun hasil rapat koordinasi antara Pimpinan DPR dan Pemerintah belum lama ini tidak memprioritaskan UUK untuk disyahkan tahun 2009.

Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi oleh DPR RI maka Perawat Indonesia akan melakukan AKSI MOGOK NASIONAL karena perawat sengaja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan hukum yang kuat dan perawat Indonesia tidak mau dijajah oleh bangsa asing yang akan segera masuk ke Indonesia.

Tindak lanjut dari proses undang-undang Keperawatan ini memang perlu dipertanyakan sebab DPR sebagai lembaga tinggi negara yang memproduk peraturan ini tidak lagi peduli dan tidak sungguh-sungguh memperhatikan kesehatan rakyat dan perawat. RUU Keperawatan yang telah masuk dalam prolegnas nomor 26 ditahun 2009 ternyata telah diabaikan dan disia-siakan oleh DPR. Ini adalah sebuah ironi dan bukti ketidak berpihakan DPR kepada rakyat karenanya mengakibatkan rakyat Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dari pelayanan kesehatan di era global dan nasib perawat Indonesia terancam oleh perawat asing.

Perawat Indonesia (lebih dari 500.000) dan merupakan 60% dari total tenaga Kesehatan telah memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia dengan memberi pelayanan di daerah terpencil, perbatasan, desa-desa tertinggal, pulau-pulau terluar dan seluruh tatanan pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai oleh tenaga perawat yang berkualitas dengan dasar regulasi yang memadai. Disamping itu bagi perawat juga terlindungi dari berbagai resiko kerja dan tuntutan hukum.

Selain dihadapkan pada masalah di atas dengan telah di tanda tanganinya Mutual Recognition Agreement (MRI) di 10 negara ASEAN terutama bidang keperawatan yang akan diberlakukan tahun 2010. Dimana diantara 10 negara ASEAN tersebut hanya 3 negara yang belum memiliki Undang-Undang Keperawatan yaitu; Indonesia, Laos dan Vietnam. Maka dapat dibayangkan bahwa masyarakat Indonesia akan menjadi sasaran empuk tenaga-tenaga kesehatan asing, tenaga perawat dalam negeri terpinggirkan, pengakuan rendah dan gaji yang tidak memadai.

Dengan tidak adanya Badan Regulator Independen (Konsil Keperawatan) ini mengakibatkan pengakuan lulusan keperawatan Indonesia sangat rendah terutama di tingkat Internasional. Rendahnya pengakuan ini lebih disebabkan karena tidak adanya jaminan bahwa perawat asal Indonesia Kompeten di bandingkan perawat Negara lain, Disamping itu dengan tidak adanya Badan Regulator Independen mengakibatkan perawat luar negeri siap menyerbu masuk ke Indonesia tanpa filter, akibatnya ancaman pengangguran terpelajar sudah didepan mata.

Kontak Person

Masfuri, SKp. MN (081318965892)

M. Hadi, SKM. M.Kep (0818488139)

Harif Fadhillah, SKp., SH (08161435752)

Salam Perjuangan ….

PETUNJUK AKSI SIMPATIK GEDUNG DEPKES RI TGL 17 JUNI 2009

“SAHKAN UNDANG – UNDANG KEPERAWATAN 2009”

I. UMUM
1. RUU Keperawatan belum merupakan agenda utama untuk disahkan DPR saat ini.
2. Kegiatan ini dilakukan untuk mendesak disahkannya Undang-Undang Keperawatan sebagai salah satu sarana untuk melindungi masyarakat dari praktek yang tidak aman.
3. Puncak kegiatan ini adalah penyampaian pendapat ke gedung DPR RI di jakarta dan di DPRD di Propinsi tgl 08 Juni 2009 dan di gedung Departemen Kesehatan RI Tgl 17 Juni 2009.
4. Aksi Simpatik dilakukan dengan berjalan kaki memakai seragam perawat sesuai dengan tempat kerjanya (dianjurkan putih-putih) dan memakai jaket almamater untuk mahasiswa keperawatan.
5. Pengerahan perawat diutamakan perawat yang tidak sedang dinas (dinas malam, dinas sore, dan libur) untuk perawat yang sedang berdinas tetap ikut aksi simpatik dengan pertimbangan pada standar pelayanan minimal disetiap unit layanan keperawatan yang berkoordinasi dengan pimpinan RS/ Institusi.
6. Dukungan akomodasi, konsumsi dan transportasi serta perangkat aksi lainnya seperti spanduk, stiker, slayer selama aksi simpatik diharapkan bersumber dari setiap individu perawat, komisariat, Rumah Sakit, dan sebagainya.
7. Setiap individu perawat/ mahasiswa perawat selalu menjaga kebersihan lingkungan tempat aksi berlangsung.
8. Fokus pada perjuangan percepatan Undang-Undang Keperawatan dan keberpihakan kebijakan pada perawat di Indonesia.
9. Menjaga citra perawat sebagai profesi yang mulia.

II. KHUSUS
A. Dalam melakukan aksi dan menyampaikan pendapat : TIDAK BOLEH
1. Melakukan pembakaran ban dan benda-benda lainnya.
2. Mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh, mengintimidasi, dan menghina pihak lain.
3. Membawa tulisan-tulisan yang bersifat propokatif atau anarkis, dan mendiskriditkan pihak lain.
4. Membantuk kelompok tersendiri keluar dari kelompok besar perawat/ mahasiswa keperawatan.
5. Membawa atribut yang BUKAN bagian dari PPNI.
6. Melanggar hukum umum dan anarkis.

B. Pelaksanaan Aksi
1. Titik kumpul aksi di seberang Gedung Depkes RI Jl. H. R. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Kompleks Perumahan Patra Jasa).
2. Peserta harus sudah berkumpul pada titik kumpul jam 08.00 wib.
3. Peserta atau massa perawat/ mahasiswa perawat bersama-sama dalam kelompok besar menuju Gedung Depkes RI dengan komando dari Panitia.
4. Peserta/ massa harus tetap berada di depan Gedung Depkes RI selama aksi berlangsung.
5. Orasi dilaksanakan sesuai dengan jadwal/ rencana dan ketentuan yang telah ditentukan Panitia.
6. Selesai aksi peserta bersama-sama kembali ke titik kumpul (Kompleks Perumahan Patra Jasa).

Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum

TTD

Prof. Achir Yani S. Hamid. MN. DNSc

Kegiatan Aksi Damai Gedung Departemen Kesehatan RI

Nomor : 228/PP.PPNI/K/VI/2009 13 Juni 2009
Lamp : 1 (satu) berkas
Perihal : Kegiatan Aksi Damai

Kepada Yth,
Ketua Pengurus PPNI Propinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat
Ketua Pengurus PPNI Kab/ Kota Se Jabodetabek – Banten
Ketua Pengurus PPNI Komisariat Se Jabodetabek – Banten
Pimpinan Institusi Pendidikan Perawat Se Jabodetabek – Banten
Di
tempat

Sebagaimana kita ketahui bahwa proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan sudah dimulai sejak tahun 1989 dan selanjutnya diajukan kepada Departemen Kesehatan RI. Pada tahun 2005 melalui inisiatif Pemerintah, Departemen Kesehatan mengajukan RUU Keperawatan ke DPR-RI dan telah masuk dalam Prolegnas DPR-RI. Perjuangan Undang-Undang Keperawatan (UUK) terus digulirkan melalui berbagai kesempatan dan akhirnya pada tanggal 12 Mei 2008 dilakukan aksi massa di Gedung DPR/MPR RI dan DPRD seluruh propinsi di Indonesia. Namun, hingga tahun 2009, rapat koordinasi sampai pada akhir masa tugas DPR periode 2004-2009, walaupun rancangan UUK telah masuk PROLEGNAS tahun 2009 dengan nomor urut 26.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami memerintahkan kepada segenap jajaran pengurus dan anggota PPNI Propinsi, PPNI Kab/Kota, PPNI Komisariat se Jabodetabek-Banten serta mahasiswa keperawatan se Jabodetabek-Banten untuk kembali turun ke jalan secara simpatik, menuntut segera disyahkan UUK dalam masa periode 2009.

Tempat Aksi : GEDUNG DEPARTEMEN KESEHATAN RI
Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan
Hari/Tanggal : Rabu/ 17 Juni 2009
Waktu : 09.00-11.00
Kegiatan : – Pengerahan massa perawat dan mahasiswa
– Orasi mimbar bebas yang terkendali
– Aksi teatrikal yang menggambarkan urgensinya UUK

Demi kelancaran dan keamanan kegiatan, kami mohon dapat berkoordinasi dengan Pengurus Pusat PPNI dengan Sdr. Harif Fadhilah, SKp., SH (08161435752) dan Masfuri, SKp., MN (081318965892)

Demikian Rencana Aksi Damai ini kami sampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum

TTD

Prof. Achir Yani S. Hamid. MN. DNSc

Lowongan Perawat di Pemalang

Kami sebuah rumah sakit yang sedang melakukan pengembangan, membutuhkan beberapa Perawat dengan persyaratan :
– lulusan D3 Keperawatan
– pengalaman tidak diutamakan
– sanggup bekerja sama dalam tim
– memiliki loyalitas dan kemauan untuk berkembang
– bekerja dengan semangat kasih.
Lamaran ditujukan kepada :
Yayasan Mediatrix
Jl. Pemuda 24

Pemalang- Jawa Tengah