Dokter Tidak Kebal Hukum

Bila dokter telah bekerja secara profesional, mereka tidak perlu takut tersandung tindak pidana. Namun bila sengaja melakukan aborsi atau tindak kriminalitas lainnya, mereka bisa dikenakan sanksi pidana penjara.

Meski berisiko, dokter tidak perlu takut saat bekerja. Jika telah bekerja sesuai standar operasional yang sudah ditentukan, tidak perlu takut.

“Jangan takut tersandung yang akhirnya berurusan dengan polisi. Dan setiap profesi itu mengandung risiko. Begitu juga, profesi dokter,” kata AKBP Adang Oktori SH MH, pakar hukum saat menjadi nara sumber sosialisasi pembinaan pengawasan pengendalian (binwasda) RS yang diselenggarakan Dinkes Kota Surabaya di Hotel Shangri-La, Selasa (24/7/2007).

Dia menambahkan, pihak polisi tidak akan langsung melakukan penahanan jika memang ada kasus yang dilaporkan. Selain itu untuk melindungi dokter, harus ada kode etik sebuah profesi.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya memorandum of understanding (MoU) antara IDI dengan kepolisian. Hal ini untuk memperkuat profesi dokter sendiri.

Adang pun mencontohkan, ketentuan dalam UU No 29/2004 tentang praktik kedokteran. DI UU tersebut, terutama pasal 75 (1) dan 76, dimana seorang dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja praktik tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) dan Surat Izin Praktik (SIP), dianggap telah melakukan tindak pidana dan bisa dikenakan sanksi denda ratusan juta rupiah.

“Yang menggelikan lagi, ada pasal yang menegaskan bila dokter yang tidak menambah ilmu dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan juga dianggap melakukan tindak pidana,” jelas Adang.

Untuk ketentuan tersebut, tentu saja polisi tidak ada peluang untuk menahan seorang dokter. Sebab, seseorang dinyatakan bersalah dan bisa ditahan jika pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.

Sedangkan dalam judicial review UU tersebut, sanksi penjara dihapus. Yang tersisa, hanya sanksi denda, ungkap Adang. Jika sanksinya hanya denda, dalam kaca mata polisi, bukan kategori kejahatan. Untuk memprosesnya bukan tugas polisi. “Harus ada institusi khusus yang menangani,” tambahnya. (Detik Surabaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *