Dokter Tidak Kebal Hukum
Bila dokter telah bekerja secara profesional, mereka tidak perlu takut tersandung tindak pidana. Namun bila sengaja melakukan aborsi atau tindak kriminalitas lainnya, mereka bisa dikenakan sanksi pidana penjara.
Meski berisiko, dokter tidak perlu takut saat bekerja. Jika telah bekerja sesuai standar operasional yang sudah ditentukan, tidak perlu takut.
“Jangan takut tersandung yang akhirnya berurusan dengan polisi. Dan setiap profesi itu mengandung risiko. Begitu juga, profesi dokter,” kata AKBP Adang Oktori SH MH, pakar hukum saat menjadi nara sumber sosialisasi pembinaan pengawasan pengendalian (binwasda) RS yang diselenggarakan Dinkes Kota Surabaya di Hotel Shangri-La, Selasa (24/7/2007).
Dia menambahkan, pihak polisi tidak akan langsung melakukan penahanan jika memang ada kasus yang dilaporkan. Selain itu untuk melindungi dokter, harus ada kode etik sebuah profesi.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya memorandum of understanding (MoU) antara IDI dengan kepolisian. Hal ini untuk memperkuat profesi dokter sendiri.
Adang pun mencontohkan, ketentuan dalam UU No 29/2004 tentang praktik kedokteran. DI UU tersebut, terutama pasal 75 (1) dan 76, dimana seorang dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja praktik tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi ( STR ) dan Surat Izin Praktik (SIP), dianggap telah melakukan tindak pidana dan bisa dikenakan sanksi denda ratusan juta rupiah.
“Yang menggelikan lagi, ada pasal yang menegaskan bila dokter yang tidak menambah ilmu dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan juga dianggap melakukan tindak pidana,” jelas Adang.
Untuk ketentuan tersebut, tentu saja polisi tidak ada peluang untuk menahan seorang dokter. Sebab, seseorang dinyatakan bersalah dan bisa ditahan jika pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.
Sedangkan dalam judicial review UU tersebut, sanksi penjara dihapus. Yang tersisa, hanya sanksi denda, ungkap Adang. Jika sanksinya hanya denda, dalam kaca mata polisi, bukan kategori kejahatan. Untuk memprosesnya bukan tugas polisi. “Harus ada institusi khusus yang menangani,” tambahnya. (Detik Surabaya)
Arsip
- April 2015
- Maret 2015
- Oktober 2014
- September 2014
- Mei 2014
- April 2014
- Januari 2014
- Agustus 2013
- Juli 2013
- November 2012
- Oktober 2012
- Juni 2012
- Januari 2012
- Desember 2011
- November 2011
- September 2011
- Agustus 2011
- Juli 2011
- Juni 2011
- Maret 2011
- November 2010
- Agustus 2010
- Januari 2010
- Juli 2009
- Juni 2009
- Mei 2009
- April 2009
- Maret 2009
- Februari 2009
- Januari 2009
- Desember 2008
- November 2008
- Oktober 2008
- September 2008
- Agustus 2008
- Juli 2008
- Juni 2008
- Mei 2008
- April 2008
- Maret 2008
- Februari 2008
- Januari 2008
- Desember 2007
- November 2007
- Oktober 2007
- September 2007
- Agustus 2007
- Juli 2007
- Juni 2007
- Mei 2007
- April 2007
- Maret 2007
- Februari 2007
- Januari 2007
- Desember 2006
- November 2006
- Oktober 2006
- September 2006
- Agustus 2006
- Juli 2006
- Juni 2006
- Mei 2006
- April 2006
- Maret 2006
- Februari 2006
- Januari 2006
- Desember 2005
- Oktober 2005
- September 2005
- Agustus 2005
- Juli 2005
- Juni 2005
- Mei 2005
- April 2005
- Oktober 2004
Calendar
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Kategori
- Tak ada kategori
Tinggalkan Balasan