Course 154 :Ahli K3 Umum (Sertifikasi Depnaker)
Date: 25 June 2009
Venue: Hotel Sofyan Betawi, Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat
154: KURIKULUM CALON AHLI K3 Umum/P2K3
Dengan telah diberlakukannya UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka daerah perlu menggali dan memanfaatkan potensi daerahnya guna mengelola wilayah otonomi masing-masing termasuk dalah mhal ini meningkatkan kemampuan perusahaan di wilayahnya. Masih banyak perusahaan di daerah yang eblum mempunyai atau kekurangan tenaga Ahli K3 guna menangani masalah kecelakaan kerja yang dapat terjadi setiap saat sesuai dengan bidang keahliannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 6 dari Undang-undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Maksud
- Mempersiapkan tenaga Ahli K3 yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pemeriksaan yang berkaitan dengan bidan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
Tujuan
- Tersedianya calon Ahli K3 di perusahaan
- Terpenuhinya pengisian jabatan sekretaris dan anggota P2K3
Materi Pelatihan
- Kebijakan K3 Nasional
- Undang-undang No. 1 tahun 1970
- Sistem Manajemen K3
- Prinsip dasar K3
- Panitia Pembina K3
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Pesawat Uap
- Pengawasan K3 Bejana tekan
- Pengawasan K3 Mekanik
- Pengawasan Kesehatan Kerja
- Sistem Pelaporan Kecelakaan
- Analisa Bahaya
- Pengenalan Resiko
- Sistem Manajemen K3
- Audit SMK3
- Studi Kasus
- Praktek Inspeksi/Kunjungan Lapangan
- Seminar
151: PELATIHAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
LATAR BELAKANG
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan OHS adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja (Bab 2, pasal 3, poin 1 & 2) di mana team first aid perusahaan harus mendapat pelatihan langsung dari Disnaker.
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja menyatakan tentang syarat-syarat keselamatan kerja dimana salah satunya dalah mengenai pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Dalam tempat kerja banyak terdapat sumber-sumber bahaya yang dapat menyebabkan resiko terjadinya gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja. Untuk dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja perlu Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat melaksanakan P3K di tempat kerja selain adanya penyelengaraan pelayanan kesehatan kerja perlu ditunjuk Petugas P3K ditempat kerja yang terampil dan siap melaksanakan pertolongan pertama.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan. Petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai agar dapat melakukan pertolongan pertama dengan cepat dan tepat.
TUJUAN
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu mengetahui dan memahami dasar pelaksanaan P3K di tempat kerja. Gangguan-gangguan kesehatan akibat sakit maupun kecelakaan dan cara pertolongannya, serta melakukan penilaian situasi, pengamanan tempat kejadian dan pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan secara cepat dan tepat.
MATERI PELATIHAN
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan P3K
- Dasar-dasar Kesehatan Kerja
- Dasar-dasar P3K
- Anatomi dan faal tubuh manusia
- Pedoman penyediaan fasilitas P3K
- Bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (prosedur dan cara pengangkutan korban).
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik).
- Praktek
153: Behaviour Based Safety Management
Objective
BBSM (Behaviour Based Safety Management Program) course will give the participants:
- Skill and technique on how to conduct Behavioural Observation in his/her areas of responsibility (positive and negative).
· Encourage input on how to mitigate any unsafe practices in the work place. Appreciation and improve of the safe practices.
- How to structure, schedule and implement a corrective actions programme in area of responsibility.
- Motivate people to do the job safely in the work place.
Content
1. Opening Meeting:
2. Observation skills: Recognizing unsafe situations; Using the observation categories; Recognizing safe as well as unsafe behaviour; Making quick safety observations
3. Approaching employees: Reasons for reluctance; Framework for approaching; employees working unsafely; Handling problems; Talking to employees working safely
4. Field Observation
5. Closing Meeting: Reflecting on experience; Preventing injuries; Further steps in observations; Observing for safe practices
155: BASIC SAFETY FOR INDUSTRIAL PERSONNEL
OBJECTIVES
Upon attending this course, participants will be familiar with the Basic of Safety, Health and Environmental Protection. The training will also increase their knowledge and responsibility in their workplace for accident prevention, property damage and production loss.
COURSE OUTLINE
q Laws, Regulations and Code References
q Basic Safety Aspects and Loss Resulted from Accidents
q Basic Causes of Accident: Personnel Factors; Job Factors
q Series of Safe Working Practices: Housekeeping; Lifting Safely; Handling, Using and Storing of Pressurized Gas Cylinders; Ladder Safety; Stacking and Storing Materials Safely; Handling Acid and Caustic; Handling Drums Safely
q Personal Protective Equipment
q Lock out – Tag out
q Fire Protection: What is fire? Classification of Fire; Fire Fighting Techniques; Fire Equipment
q Emergency Handling: Fire Brigade and Other Squads; Evacuation Procedures; Civil Strives; Building Fire; Site and General Emergencies
q Evacuation Methods
156: Ahli K3 Kebakaran C (TINGKAT DASAR II)
Tujuan
Materi
|
157: MANAJEMEN KESELAMATAN PROSES (MKP)
PROCESS SAFETY MANAGEMENT (PSM)
PENDAHULUAN
Unit Proses dari suatu perusahaan yang andal operasinya adalah Unit Proses yang bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan pencemaran terhadap lingkungan (Environment).
Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan dua hal penting, yaitu:
1. Adanya system pengelolaan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) yang terpadu dan komprehensif.
2. Adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan secara professional, serta selalu proaktif dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan.
Dengan demikian dapat diharapkan terciptanya suatu kondisi operasi Unit Proses yang berproduktifitas tinggi, optimal, efisien, aman dan selamat, serta tidak mencemari lingkungan. Hal ini harus tercantum dalam komitmen dan kebijakan Manajemen Perusahaan mengenai K3 dimana harus dinyatakan untuk selalu bertekad dan berusaha menciptakan kondisi kerja yang aman. Untuk mendukung komitmen dan kebijakan tersebut, seluruh karyawan, rekanan dan kontraktor yang bekerja dilingkungan operasi perusahaan, harus mematuhi dan memenuhi semua peraturan dan perundangan tentang K3 yang berlaku di perusahaan, termasuk perlunya mengikuti pelatihan K3.
Disamping itu perusahaan harus bertanggung jawab dalam mengembangkan Manajemen K3, dengan melaksanakan program-program sebagai berikut:
1. Pembinaan profesi K3
2. Membangun budaya dan meningkatkan kesadaran terhadap K3.
3. Menyusun panduan dan program K3.
4. Membangun sistem informasi K3
Salah satu sistem teknologi K3 mutakhir yang telah diterapkan dalam industri proses, seperti Kilang Migas atau Industri Petrokimia, adalah Process Safety Management (PSM) atau dalam bahasa Indonesia disebut Manajemen Keselamatan Proses (MKP)
PENGERTIAN MKP
Pengertian MKP menurut OSHA (29 CFR, Part 1970), adalah: Penerapan prinsip-prinsip sistem manajemen terpadu untuk mengindentifikasikan, memahami dan mengendalikan bahaya yang timbul dalam proses, kegagalan operasi seperti kebocoran tumpahan bahan berbahaya dan beracun (B3) atau lepasnya energi secara liar, sehingga dapat dicegah secara proaktif disetiap insiden atau kecelakaan yang terkait dengan proses operasi. MKP adalah sistem manajemen K3 yang khusus diterapkan di unit proses dalam industri.
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat mengetahui dan memahami MKP dengan baik, sehingga dalam melaksanakan tugasnya, dapat ikut berperan serta dalam upaya Perusahaan menerapkan MKP secara benar dan konsisten, sesuai dengan tujuan MKP yang menurut API-RP 750 (1990) adalah sebagai berikut:
1. Untuk mencegah dan melindungi karyawan, masyarakat sereta lingkungan sekitar fasilitas dari kecelakaan, kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran, peledakan ataupun tumpahan B3
2. Mencegah dan mengurangi potensi bahaya yang timbul dalam operasi industri, yang melibatkan unsur manusia, fasilitas dan peralatan proses serta lingkungan sekitar. Karena setiap kejadian yang merugikan unit operasi akan membawa pengaruh yang besar terhadap Perusahaan.
3. Meyakinkan bahwa fasilitas unit operasi telah dirancang, dibangun, dioperasikan dan dipelihara sampai saat fasilitas harus dibongkar (“from cradle to graveâ€ÂÂ), dengan selalu memperhatikan aspek K3, serta berwawasan lingkungan, termasuk penanganan, penggunaan, pengolahan B3)
MATERI PELATIHAN
1) Pendahuluan: Teori Dasar K3; Penjelasan umum MK3, Elemen-elemen MK3
2) Aspek Teknologi: Informasi Keselamatan Proses (Process Safety Information); Analisa Bahaya Proses (Process Hazard Analysis); Keterpaduan Makanis (Mechanical Integrity); Telaah Keselamatan Kerja Awal Operasi (Pre-Start up Safety Review)
3) Aspek Keselamatan Kerja (Manusia): Keselamatan Kerja Kontraktor (Contractors Safety); Cara Kerja Aman (Safe Working Practices); Pelatihan Karyawan (Employee Training); Partisipasi Karyawan (Employee Participation)
4) Aspek Manajemen: Manajemen Perubahan (Management of Change); Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Planning); Penyelidikan Kecelakaan (Incident Investigation); Audit MKP (PSM Audits)
158: PELATIHAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS ( CONFINED SPACES)
Referensi:
Undang-undang No.1 tahun 1970 Kep.Dirjen PPK No. Kep.113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces)
Pendahuluan dan Latar Belakang:
Ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersediannya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/2006.
Petugas K3 Confined Spaces terdiri dari 2 jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
Tujuan dan Kompetensi
Umum Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
Kemampuan Akademik Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai: 1) Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas. 2) Prosedur Ijin kerja 3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas. 4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas. 5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas. 6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Keahlian Praktis Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya: 1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas. 2) Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas. 3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas. 4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.
Materi:
1. Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas.
2. Dasar-dasar K3 di ruang terbatas.
3. Pengenalan karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas
5. Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas.
6. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K).
7. Program memasuki ruang terbatas.
8. Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
9. Praktek Lapangan
10. Evaluasi