DKI Batam sudah dilantik pada tanggal 19 Agustus 2006 dan diikuti dengan Pelatihan Dokter Hiperkes. Pelatihan ini hukumnya wajib untuk para dokter perusahaan di Indonesia. Langkah selanjutnya jika mereka sudah mendapatkan sertifikat Hiperkes, mereka yang bekerja di perusahaan perlu mengajukan diri untuk ditunjuk menjadi Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga
Kerja. Surat Keputusan Penunjukan ini merupakan lisensi untuk para dokter dalam menegakkan diagnosis Penyakit Dalam Hubungan Pekerjaan. Pelatihan belum bisa menunjukkan kompetensi.
Di masa mendatang kompetensi para Dokter Perusahaan ini akan ditandai dengan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi. Lembaga ini akan diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang langsung berada di bawah Presiden. Untuk menuju proses itu sekarang sedang digodok Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) untuk bidang Dokter Kesehatan Kerja.
Karena lembaga teknis yang mengkoordinasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka departemen inilah yang nantinya akan menerbitkan SKKNI itu.
Lembaga Sertifikasi yang akan menangani ujian kompetensi Dokter Kesehatan Kerja ini adalah Lembaga Sertifikasi Kompetensi K3 yang didirikan pada tahun 2000 dan yang beralamat di Graha Sucofindo Lt 15 Jl Raya Pasar Minggu Kav 34 Jakarta 12780.
Untuk IDKI Batam, selamat atas dilantiknya anda semua. Selamat bekerja dan selamat berjuang!
Salam,
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Occupational Health Consultant
IDKI Foundation
Occupational Health Public Training
Jl Puyuh Timur III Block EG 3 No 1
Bintaro Jaya Sector V Jurang Manggu Timur
Tangerang 15222 Banten Indonesia
Phone: +62217343651 Fax: +62217358966
Http://www.yayasani dki.or.id/ Email: yayasan_idki@ yahoo.com
PT Suprima
Occupational Health Consultant & Services
Gedung Lina Floor 2 # 206A
Jl HR Rasuna Said Kav B7 Kuningan
Jakarta 12910 Indonesia
Phone and Fax: +6221 5263162
Email: ptsuprima@yahoo. com