Pelatihan Dokter Kesehatan Kerja Pratama, Jakarta, 6-13 Agustus 2007
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3) yang pertama kali diwajibkan di Indonesia pada
tahun 1996, ternyata diikuti oleh banyak negara.
Karena ISO tidak mau memberikan sertifikasi, maka ILO
mengeluarkan Pedoman Umum pelaksanaan SMK3 itu.
Sementara itu ada juga yang ingin tetap memberikan
sertifikasi secara sukarela seperti OHSAS 18001.
Beberapa perusahaan multinasional atas tekanan home
office harus menjalankan SMK3 itu di Indonesia. Bahkan
mereka mewajibkan juga kepada para pemasok untuk
melaksanakan SMK3. Ini menjadi dilemma karena pemasok
itu perusahaan kecil2, sehingga kurang mampu
menjalankan SMK3 secara penuh.
Secara umum semua Sistem Manajemen itu kuat dalam
aspek keselamatan, namun sangat lemah dalam aspek
kesehatan kerja. Para dokter belum terbiasa bekerja
dalam tim manajemen, sehingga sukar menempatkan diri
dan bicara masalah kesehatan dalam konteks manajemen.
Mereka belum terbiasa membicarakan kesehatan dalam
aspek kerugian, investasi, produktivitas, market dll.
Setiap audit sistem manajemen selalu mempertanyakan
apakah perusahaan sudah mentaati peraturan perundangan
di negara di mana perusahaan tersebut berada. Dua hal
yang sering ditanyakan dalam bidang perundangan, yaitu
kewajiban dokter dalam mengikuti pelatihan Hiperkes.
Kewajiban dokter kemudian dikaitkan dengan
kewenang-annya melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga
kerja.
Banyak perusahaan yang enggan untuk menggaji dokter
secara penuh. Mereka melakukan oursourcing dan
menyerahkan kepada klinik atau rumah sakit sebagai
pemasok tenaga kerja. Dalam banyak hal klinik atau
rumah sakit ini, lebih sering berorientasi kuratif
atau pengobatan. Dokter yang dipasoknya diharapkan
bisa memberikan pengobatan kepada karyawan dan
memberikan pertolongan pertama jika terjadi
kecelakaan.
Apapun status dokter itu, dia adalah dokter perusahaan
dan terkena kewajiban pelatihan Hiperkes itu.
Silakan untuk mendaftarkan diri pada Pelatihan ini
dengan menghubungi:
Naila KHAIRIYAH HP 081380158333 Telp 021 734 3651
Sri WIDIAWATI HP Nomor 0812 1025 123 Telp 021 734 3651
Yayasan IDKI di telepon Nomor 021 734 3651, Fax: 021
735 8966, email ke yayasan_idki@ yahoo.com.
Atas perhatian Saudara kami ucapkan banyak terima
kasih.
Wasalam,
Dr Sudjoko KUSWADJI MSc(OM) PKK SpOk
Pakar Kedokteran Keluarga, Spesialis Okupasi
(Kesehatan Kerja)
Yayasan IDKI – Konsultasi dan Pelatihan
Jl Puyuh Timur III EG3 No 1 Bintaro Jaya Sektor V
Jurang Manggu Timur Tangerang 15222 Indonesia
Tel: +6221 734 3651 Fax: +6221 735 8966 HP: +62 812
9290059
Email: yayasan_idki@ yahoo.com HTTP://www.yayasani dki.or.id/
Arsip
- April 2015
- Maret 2015
- Oktober 2014
- September 2014
- Mei 2014
- April 2014
- Januari 2014
- Agustus 2013
- Juli 2013
- November 2012
- Oktober 2012
- Juni 2012
- Januari 2012
- Desember 2011
- November 2011
- September 2011
- Agustus 2011
- Juli 2011
- Juni 2011
- Maret 2011
- November 2010
- Agustus 2010
- Januari 2010
- Juli 2009
- Juni 2009
- Mei 2009
- April 2009
- Maret 2009
- Februari 2009
- Januari 2009
- Desember 2008
- November 2008
- Oktober 2008
- September 2008
- Agustus 2008
- Juli 2008
- Juni 2008
- Mei 2008
- April 2008
- Maret 2008
- Februari 2008
- Januari 2008
- Desember 2007
- November 2007
- Oktober 2007
- September 2007
- Agustus 2007
- Juli 2007
- Juni 2007
- Mei 2007
- April 2007
- Maret 2007
- Februari 2007
- Januari 2007
- Desember 2006
- November 2006
- Oktober 2006
- September 2006
- Agustus 2006
- Juli 2006
- Juni 2006
- Mei 2006
- April 2006
- Maret 2006
- Februari 2006
- Januari 2006
- Desember 2005
- Oktober 2005
- September 2005
- Agustus 2005
- Juli 2005
- Juni 2005
- Mei 2005
- April 2005
- Oktober 2004
Calendar
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | |||
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Kategori
- Tak ada kategori
Tinggalkan Balasan