“SAHKAN UNDANG – UNDANG KEPERAWATAN 2009”
I. UMUM
1. RUU Keperawatan belum merupakan agenda utama untuk disahkan DPR saat ini.
2. Kegiatan ini dilakukan untuk mendesak disahkannya Undang-Undang Keperawatan sebagai salah satu sarana untuk melindungi masyarakat dari praktek yang tidak aman.
3. Puncak kegiatan ini adalah penyampaian pendapat ke gedung DPR RI di jakarta dan di DPRD di Propinsi tgl 08 Juni 2009 dan di gedung Departemen Kesehatan RI Tgl 17 Juni 2009.
4. Aksi Simpatik dilakukan dengan berjalan kaki memakai seragam perawat sesuai dengan tempat kerjanya (dianjurkan putih-putih) dan memakai jaket almamater untuk mahasiswa keperawatan.
5. Pengerahan perawat diutamakan perawat yang tidak sedang dinas (dinas malam, dinas sore, dan libur) untuk perawat yang sedang berdinas tetap ikut aksi simpatik dengan pertimbangan pada standar pelayanan minimal disetiap unit layanan keperawatan yang berkoordinasi dengan pimpinan RS/ Institusi.
6. Dukungan akomodasi, konsumsi dan transportasi serta perangkat aksi lainnya seperti spanduk, stiker, slayer selama aksi simpatik diharapkan bersumber dari setiap individu perawat, komisariat, Rumah Sakit, dan sebagainya.
7. Setiap individu perawat/ mahasiswa perawat selalu menjaga kebersihan lingkungan tempat aksi berlangsung.
8. Fokus pada perjuangan percepatan Undang-Undang Keperawatan dan keberpihakan kebijakan pada perawat di Indonesia.
9. Menjaga citra perawat sebagai profesi yang mulia.
II. KHUSUS
A. Dalam melakukan aksi dan menyampaikan pendapat : TIDAK BOLEH
1. Melakukan pembakaran ban dan benda-benda lainnya.
2. Mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh, mengintimidasi, dan menghina pihak lain.
3. Membawa tulisan-tulisan yang bersifat propokatif atau anarkis, dan mendiskriditkan pihak lain.
4. Membantuk kelompok tersendiri keluar dari kelompok besar perawat/ mahasiswa keperawatan.
5. Membawa atribut yang BUKAN bagian dari PPNI.
6. Melanggar hukum umum dan anarkis.
B. Pelaksanaan Aksi
1. Titik kumpul aksi di seberang Gedung Depkes RI Jl. H. R. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Kompleks Perumahan Patra Jasa).
2. Peserta harus sudah berkumpul pada titik kumpul jam 08.00 wib.
3. Peserta atau massa perawat/ mahasiswa perawat bersama-sama dalam kelompok besar menuju Gedung Depkes RI dengan komando dari Panitia.
4. Peserta/ massa harus tetap berada di depan Gedung Depkes RI selama aksi berlangsung.
5. Orasi dilaksanakan sesuai dengan jadwal/ rencana dan ketentuan yang telah ditentukan Panitia.
6. Selesai aksi peserta bersama-sama kembali ke titik kumpul (Kompleks Perumahan Patra Jasa).
Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum
TTD
Prof. Achir Yani S. Hamid. MN. DNSc