Setelah cukup lama RUU tentang Lambang Palang Merah yang menjadi usul inisiatif dari Pemerintah masuk ke DPR, akhirnya RUU tersebut mulai dibahas kembali di DPR. Pembahasan RUU tersebut, sekarang ini masuk dalam tahap Panja.
Panja
RUU tentang Lambang Palang Merah diketuai Suripto (F-PKS) dan empat orang Wakil masing-masing Trimedya Panjaitan (F-PDIP), Aziz Syamsuddin (F-PG), H. Djuhad Mahdja (F-PPP) dan Mulfachri Harahap (F-PAN), beranggotakan 20
orang anggota dari sepuluh fraksi.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (13/2) siang, Wakil Ketua Panja H. Djuhad Mahdja menjelaskan, karena sudah cukup lama RUU tersebut masuk ke DPR, kemungkinan banyak anggota yang lupa kegiatan-kegiatan apa yang pernah dilakukan dalam rangka pembahasan RUU dimaksud. Sebelumnya, Pansus telah melakukan kegiatan-kegiatan, pertama, pada masa persidangan IV tahun sidang 2005 – 2006 tanggal 11 Mei 2006 mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, dimana Pemerintah menyampaikan Pengantar Penjelasan Pemerintah atas RUU tentang Lambang Palang Merah.Selain itu, Pansus juga telah mendengar Pandangan/Pendapat fraksi-fraksi dan tanggapan Pemerintah, menetapkan pengesahan mekanisme dan jadwal pembahasan. “Jadi kesemua prosedur itu sudah dilakukan,†katanya. Djuhad menambahkan, pada masa persidangan I tahun sidang 2006 – 2007 Pansus juga telah melakukan rapat kerja lagi dengan Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 16 Oktober 2006.
“Kalau hari ini sudah masuk dalam pembahasan DIM, sebenarnya hal itu wajar dan sudah prosedural,†kata Djuhad. Hanya memang ada masalah yang perlu dipikirkan, kalau DIM-DIM itu dibahas sekarang dengan Menkum dan HAM rasanya tidak praktis, karena sudah ada Panja yang dibentuk. Oleh karena itu sebaiknya DIM itu dibahas dalam Panja.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum dan Ham Andi Mattalatta menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan hari itu adalah bagian dari mata rantai perjalanan RUU tersebut sejak tahun 2005 lalu.Andi mengatakan, jika RUU tersebut sempat “mandeg†pembahasannya hal itu dapat dimaklumi. Karena menurutnya, beban kerja di DPR yang paling berat ada di Komisi III, minimal 30 persen tugas DPR ada di Komisi III.Saat ini, kata Andi, DIM RUU yang telah masuk berjumlah 103, yang
dikelompokkan menjadi tiga, ada kelompok tetap, kelompok substansi, dan kelompok redaksional. Untuk kelompok tetap yang terdiri dari delapan butir sudah disetujui, kelompok yang bersifat substansi, 92 butir disetujui dibahas di Panja dan kelompok redaksional disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Lebih jauh Andi mengatakan, jika nanti ada yang mempermasalahkan UU tersebut di Mahkamah Konstitusi, hal itu tidak beralasan karena jenjang-jenjang yang diharuskan oleh Tata Tertib DPR RI dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2004, sudah dilalui semua. “Ibarat sebuah proses produksi kualiti kontrolnya sudah ada,†kata Andi.
Jadi, kata Andi, tidak perlu dikhawatirkan UU ini jika telah disahkan akan diyudicial review, seperti halnya disampaikan anggota Pansus Akil Mochtar (F-PG), karena tahapan-tahapan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.